“Dari catatan ini ada baiknya pimpinan sidang menggandakan kedepan, apa yang menjadi pertanyaan kita bisa mendapat penjelasan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman mengaku telah bertemu empat mata dengan Menpora Dito Ariotedjo. Dikatakan bahwa Menpora tidak memiliki keinginan mengecilkan keberadaan KONI. Tapi, faktanya Permenpora Nomor 14/2024 telah diundangkan.
“KONI selalu siap menjabarkan kebijakan Menpora. Tapi dengan Permenpora Nomor 14/2024, KONI dan anggotanya merasa terganggu. Saya menyarankan Menpora untuk dicabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal yang bermasalah dengan semangat olahraga,” kata Marciano Norman.
Sederhananya, ada beberapa norma yang dilanggar sehingga Permenpora dianggap melucuti kewenangan KONI. Dampak pun sudah terjadi di tingkat daerah.
“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi pada Rapat Virtual KONI seluruh Indonesia pada 20 Januari 2025.