Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Petani Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara Usai Curi 5 Potong Kayu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Petani Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara Usai Curi 5 Potong Kayu
Kriminal

Petani Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara Usai Curi 5 Potong Kayu

Farih
Farih Published 17 Jan 2025, 17:42
Share
2 Min Read
kayu
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Seorang petani berinisial M (44) dari Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara setelah mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan hutan negara Paliyan.

M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan pada 25 Desember 2024. Pencurian kayu itu menyebabkan negara rugi Rp2 juta.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menuturkan, M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan setelah mendapati pelaku membawa sepotong kayu sonobrit.

Dugaan pencurian itu terjadi pada 25 Desember 2024. Petuga menangkapnya saat memanggul kayu tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara,” jelas Ismanto, Jumat (17/1/2025).

Setelah menangkap M, petugas kehutanan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Paliyan. M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti berupa dua potong kayu jenis sonobrit dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm.

Kemudian satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm.

Barang bukti lain berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran. Ismanto juga menyatakan bahwa pelaku mengaku baru melakukan pencurian tersebut satu kali dan mengaku kayu yang dicuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya pelaku mencuri akibat masalah ekonomi,” tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

M terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pencurian, pencurian di gunungkidul, pencurian kayu, petani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra. Foto: Instagram @baskaramahendra @sherinamunaf 5 Tahun Pernikahan, Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra
Next Article Dokumentasi letusan Gunung Ibu dengan tinggi kolom 1.500 meter pada pukul 15:44 WIT teramati dari Pos Pengamatan Gunung Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Kamis (16/1/2025). Foto: Pusdatinkom BNPB Jumat Ini Gunung Ibu 8 Kali Erupsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineNews
Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri
17 Apr 2026, 09:40
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?