IPOL.ID – Kejaksaan Agung melaksanakan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pelaksanaan tahap dua tersebut dilaksanakan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni tersangka LR dan tersangka MW,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar melalui keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Tersangka LR merujuk pada Lisa Rahmat selaku pengacara terpidana Ronald Tannur. Sedangkan tersangka MW merujuk pada Meirizka Widjaja selaku ibu terpidana Ronald Tannur.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka LR yaitu Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka MW disangkakan Pasal 5, Pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan tahap dua, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)