IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi buka suara terkait polemik aturan ASN diperbolehkan berpoligami sebagaiman diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Teguh menegaskan bahwa semangat diterbitkannya Pergub tersebut justru untuk melindungi keluarga ASN.
Menurut Teguh, perlindungan yang dimaksud yakni dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu. Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” katanya, dikutip Minggu (19/1).
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa penyusunan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tidak dilakukan secara instan.
Prosesnya telah dimulai sejak 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kementerian terkait, dan stakeholder lainnya.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi,” ungkapnya.
Dia berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.
“Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” ujarnya. (far)