IPOL.ID – Aparat Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scamming, yang dilakukan oleh jaringan pelaku internasional, pada Selasa (28/1/2025). Dalam kasusnya, puluhan tersangka diringkus kepolisian setempat.
Informasi yang dihimpun, para tersangka menggunakan aplikasi kencan dalam jaringan (Daring) untuk menjerat para korban dengan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif alias bodong.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan pada aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.
“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” ungkap Kompol Respati didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan di Mapolsek Gambir, pada Selasa (28/1/2025).
Para pelaku, lanjut Kapolsek Gambir, memasang foto orang lain untuk menarik perhatian korban, kemudian lebih jauh menjalin hubungan emosional hingga korban percaya.
Setelahnya, mereka mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga mencapai sekitar 45 persen.
Saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan. Akun yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help. Kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Setelah kepolisian melakukan pendalaman kasus, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Apartemen Batavia, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi mengamankan 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
“Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong”.
Sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial INB sebagai Leader, 43, AKP sebagai Leader, 27, RW sebagai Leader, 27, MAM, 27, MAAN, 25, RN, 26, APW, 27, ES, 28, SAAH, 24, FR, 25, AZ, 22, SR, 27, BKL, 38, MYK, 25, AR, 31, DH, 19, ANG, 18, HJZ, 21, NZ, 19, MR, 25, serta salah satu pelaku, AJY, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp12 miliar.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban lainnya yang belum melapor.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring,” pungkas Respati. (Joesvicar Iqbal)