IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Timur telah mengirimkan berkas perkara kasus penganiayaan dilakukan tersangka anak bos toko kue, George Sugama Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) .
Berkas perkara tersebut terkait kasus penganiayaan dilakukan George terhadap karyawati pegawai toko kue, Dwi Ayu Darmawati, 19, pada 17 Oktober 2024 lalu di kawasan Penggilingan, Cakung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dikirim pada 3 Januari 2025 lalu.
“Kami sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan. Berkas sudah kami kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada 3 Januari,” ujar Armunanto saat dikonfirmasi ipol.id di Jakarta, pada Sabtu (11/1/2025).
Berkas perkara dikirim setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur merampungkan penyidikan, dan menerima hasil pemeriksaan kejiwaan George dari RS Polri Kramat Jati.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan tim dokter psikiatri, George dinyatakan dalam kondisi kejiwaan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu informasi lebih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
“Kami menunggu jawaban JPU. Apabila JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap tersangka akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan, menunggu jawaban Kejaksaan apakah berkas dinyatakan sudah lengkap atau belum,” kata Kasat Reskrim, Armunanto.
Sebagai informasi George ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dialami Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tersangka George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di tubuh. (Joesvicar Iqbal)