Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi.
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.
Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.