Demokrasi bukan sekadar efisiensi, melainkan kepercayaan rakyat pada sistem yang inklusif dan adil. Pilkada, seperti halnya pilpres, harus mencerminkan semangat inklusivitas dan kompetisi yang sehat.
Hasil riset LSI Denny JA memberi pandangan jika setiap partai, setiap rakyat, setiap suara memiliki hak memilih pemimpinnya, mekanisme ini lebih menjamin lahirnya para pemimpin baru lebih dekat dengan suasana zamannya.
Dalam temuan dan analisa LSI mengangkat tema ‘Sentimen Publik Atas Putusan MK Soal Pilpres’, Adjie menjelaskan, sebanyak 68,19 persen yang memberikan sentimen positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.
Agar sebangun aturan pilpres yang baru, aturan pilkada harus pula diubah. Bukan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana pilpres, pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah.
“Mayoritas percakapan melihat keputusan MK tahun 2024 soal pilpres ini sebagai langkah berani yang membawa demokrasi ke arah lebih inklusif,” katanya.