Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan kondisi kejiwaan George, dan keperluan proses hukum lebih lanjut dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Dwi Ayu Darmawati.
Sebab, setelah George ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, pihak keluarga menyebut bahwa pelaku memiliki riwayat keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ.
Dalam kasus ini George dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindakannya melemparkan kursi, patung, menimpuk pakai mesin EDC, loyang kue hingga mengakibatkan Dwi Ayu terluka. (Joesvicar Iqbal)