IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material karena melanggar batas garis pantai, sehingga batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron, Rabu (22/1).
Menurutnya, berdasarkan verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai, SHGB dan SHM yang sebelumnya diterbitkan di kawasan tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
Pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021.
“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” terangnya.
Nusron menerangkan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut dan dicocokkan dengan data peta, terbukti berada di luar garis pantai.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat.
“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” ujarnya. (far)