Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SHGB Pagar Laut Tangerang Dibatalkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SHGB Pagar Laut Tangerang Dibatalkan
Headline

SHGB Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

Farih
Farih Published 22 Jan 2025, 18:31
Share
2 Min Read
MenterMenteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto: Isti ATR/Kepala BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material karena melanggar batas garis pantai, sehingga batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron, Rabu (22/1).

Menurutnya, berdasarkan verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai, SHGB dan SHM yang sebelumnya diterbitkan di kawasan tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
Pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” terangnya.

Nusron menerangkan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut dan dicocokkan dengan data peta, terbukti berada di luar garis pantai.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat.

“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” ujarnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pagar laut, shgb, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Asia Pacific Information and Communication Technology Alliance (APICTA) menobatkan Bank Mandiri sebagai 1st Runner Up Marketing & Security Solutions di kawasan Asia Pasifik pada ajang APICTA Awards 2024 pada Desember 2024 lalu di Brunei Darussalam. Foto: Dok Bank Mandiri Manfaatkan Analitik Data, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Next Article Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf Kasus Judi Online: Pasangan Suami Istri Buron, Anak Ditahan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?