IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Pemilik SIM harus memperpanjang SIM miliknya secara berkala, agar status SIM tidak mati.
Hari ini atau Sabtu (25/1/2025), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung beroperasi pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.