IPOL.ID – Satlantas Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (4/1/2025). Layanan ini untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya mau habis baik motor maupun mobil. Layanan ini juga melayani e-KTP seluruh Indonesia.
Adapun pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Berikut dua lokasi pendaftarannya:
1. The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan 2. Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)