IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Kota Bandung menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (18/1/2025). Layanan tersebut hadir di sejumlah lokasi di Kota Bandung.
Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung pertama di depan Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61, Bandung.
Kemudian lokasi mobil SIM Keliling kedua di The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung.
Selain itu, Gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No 29 Jalan Soekarno Hatta No 590, Kota Bandung dan Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34.
Layanan ini buka setiap Senin hingga Sabtu, pendaftaran mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib dan melayani e-KTP seluruh Indonesia.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Berdasarkan peraturan yang berlaku perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.