IPOL.ID – Menjelang akhir pekan, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat ketentuan untuk memperbolehkan ASN melakukan pologami, asalkan dengan sejumlah syarat yang diatur.
Sontak hal itu menarik perhatian Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Karena adanya aturan itu, Tito pun ingin menanyakan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lebih dahulu soal kebijakan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.
“Senin nanti (20/1/2025), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/1/2025).
Meski begitu, Tito tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait adanya aturan yang memperbolehkan berpoligami bagi ASN. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” ujarnya.
Diketahui bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada Senin (6/1).