Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Status Berubah, Tahun Ini Jakarta Tambah 15 Kewenangan Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Status Berubah, Tahun Ini Jakarta Tambah 15 Kewenangan Baru
Jakarta Raya

Status Berubah, Tahun Ini Jakarta Tambah 15 Kewenangan Baru

Iqbal
Iqbal Published 03 Jan 2025, 20:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi gedung Balai Kota DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok pemprov)
Ilustrasi gedung Balai Kota DK Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok pemprov jakarta)
SHARE

IPOL.ID – Kewenangan baru bagi Jakarta bakal bertambah pascaperubahan status menjadi DKJ.

Usai tak lagi menyandang status ibukota dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), nantinya Jakarta mendapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat.

Perubahan status Jakarta menjadi DKJ ini didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan DPR pada 25 April 2024.

Karena itu, DPRD DKI Jakarta pun tengah bersiap-siap untuk membuat regulasi atas pelimpahan kewenangan tersebut. Bahkan, DPRD berencana menyiapkan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025.

Baca Juga

Ilustrasi kawasan Monas yang mulai dibersihkan menghadapi pelantikan Prabowo-Gibran.(Foto dok pemprov)
Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Pimpinan DPRD DKJ Minta Warga Optimistis
Status Jakarta Berubah, DPRD Bakal Geber 15 Perda di Tahun 2025
Kabel Udara Masih Semerawut di Jakarta, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A

“Saya harap (15 regulasi) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Jumat (3/1/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dalam naskah akademik dan draf Perda akan berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta.

Harapannya, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.

“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tegas Khoirudin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kewenangan, Status Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Gedung MK yang menjadi tempat sidang PHPU pileg 2024.(foto dok MK RI) PDIP Dukung Putusan MK Terkait Penghapusan Ambang Batas di Pilpres
Next Article 1000075491 1.jpg Penyidik KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Harun Masiku

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?