Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” jelasnya.
Terkait dengan tuduhan bahwa bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasmita dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, Febri menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.