IPOL.ID– Nahas seorang ayah kandung Berinisial T (45), tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas II SD aksinya dilakukan di Gunung Putuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut keterangannya, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban sejumlah uang. Perbuatan ini telah berlangsung berulang kali.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Rita di Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin (13/01/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TS telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak bungsunya sebanyak lima kali.
Nahas, tindakan keji ini dilakukan di berbagai lokasi di dalam sekolah, seperti UKS, kantin, dan kelas, saat sekolah dalam keadaan sepi.