“Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena merasa kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Ia kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun,” tutur AKP Bagus, pada Senin (13/1/2025).
Modus yang dilakukan pelaku cukup licik kepada anaknya, ia sering mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun dan juga mengiming-imingi korban dengan uang serta hadiah.
“Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada tubuh korban akibat tindakan pelaku. Korban saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. (Vinolla)