IPOL.ID – Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin mulai tahun ini. Skemanya sistem tilang ini, yakni dengan 12 poin pemilik SIM punya selama satu tahun, poin itu akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.
“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” kata Aan, melansir Kamis (9/1/2025).
Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..
“ Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.
Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.