IPOL.ID – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menangkap seorang terpidana berinisial DBR di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/1/2025) malam.
Terpidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 20 kg tersebut ditangkap setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR sebagai bandar narkoba yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012 silam,” kata Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan melalui keterangannya, Kamis (23/1/2025) malam.
DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara delapan tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika, tepatnya “melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram.” Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014.