IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung. Agus menangis histeris dan mengancam bunuh diri saat akan ditahan.
Agus yang berstatus penyandang tunadaksa tanpa dua lengan itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, pada Kamis (9/1/2025).
Dalam proses pemeriksaan di Kejari, Agus didampingi oleh kedua orangtuanya. Setelah keputusan dibacakan Agus teriak menangis sehingga ditenangkan oleh kedua orangtuanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengungkapkan bahwa IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat. Ia memastikan bahwa penahanan pria berusia 22 tahun ini sudah sesuai dengan persyaratan hukum, baik dari aspek objektif maupun subjektif.
“Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM),” jelas Ivan, pada Kamis (9/1/2025).
Ivan juga memaparkan bahwa aspek objektif yang dimaksud adalah ancaman hukuman untuk tindak pidana yang dilakukan oleh IWAS lebih dari lima tahun penjara. Oleh karena itu, penahanan terhadapnya dianggap perlu.
“Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya,” tuturnya.
Sebelumnya, IWAS terlihat keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dengan mengenakan rompi tahanan merah bernomor 25. Ia didampingi pengacara dan ibunya saat menuju mobil untuk diserahkan ke Kejari Mataram. (Vinolla)