Aditya menjelaskan, Tramadol merupakan obat yang tergolong dalam daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya, sehingga penggunaannya harus diawasi oleh dokter.
Penjual tramadol tanpa izin, bisa dikenakan sanksi pidana maksima 12 tahun penjara. Ketentuan pidana itu, kata Aditya, diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal itu mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.(Vinolla)
