IPOL.ID – Viral di media sosial kabar Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengeluarkan keputusan membatalkan kelulusan mahasiswa S1 periode 2018-2023. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024.
Ketua STIKOM Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa pembatalan ijazah ini dilakukan setelah ditemukan adanya sejumlah kejanggalan.
Pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim EKA Ditjen Dikti yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023. Penelitian ini untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.
Menurutnya, tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
“Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144 dan batas studi melebihi 7 tahun,” tutur Dedy, Jumat (17/1/2025).
Dedy mengatakan, Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah alumni periode 2018-2023, tetapi juga meminta ijazah tersebut dikembalikan untuk digantikan dengan yang baru.
“Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung jika alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” jelas Dedy.
Ketua Stikom Bandung menuturkan, penarikan ijazah dan pembatalan kelulusan para alumni sudah disosialisasikan sejak tanggal 16, 18 dan 25 Desember 2024 melalui tatap muka dan zoom.
“Para alumni yang hendak memperbaiki jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan. Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan mereka,” tegasnya.
Dedy tidak menampik terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung. Salah satunya dugaan jual beli nilai. Sampai saat ini dari 233 ijazah yang dibatalkan, sudah 19 alumni menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung. Sementara 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh Stikom Bandung.
“Jadi total yang ada pada kami 95 ijazah atau 45 persen dari total 233,” ujarnya.
Keputusan Dedy menuai polemik dari para lulusannya termasuk para mahasiswa aktif. Alumni Stikom Bandung yang masuk dalam daftar nama 233 alumni yang dibatalkan kelulusannya mengaku mendapat pemberitahuan pembatalan dan penarikan ijazah. Pihak kampus beralasan karena ada perbedaan nilai antara data di Stikom Bandung dengan PDDIKTI.
Dedy juga memastikan bahwa mereka tidak perlu membayar biaya perkuliahan lagi, mengingat insiden ini terjadi akibat kekhilafan pihak kampus.
STIKOM Bandung berharap bahwa isu ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu proses pendidikan serta reputasi kampus di masa depan.(Vinolla)