IPOL.ID – Persyaratan vaksinasi bagi jemaah umrah bertambah. Mulai 1 Februari 2025, selain vaksin meningitis, jemaah juga diwajibkan menerima vaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengumumkan bahwa Arab Saudi telah mengeluarkan edaran terbaru terkait persyaratan vaksinasi bagi pelaku perjalanan, baik untuk ibadah umrah maupun kunjungan ke Masjidil Haram dan sekitarnya (Makkah, Jeddah, Madinah, Thaif) selama tahun 1446 H/2025 M.
“Persyaratan vaksinasi yang wajib bagi pelaku perjalanan dari Indonesia adalah vaksin meningitis dan poliomyelitis,” demikian pernyataan resmi KJRI Jeddah yang diunggah pada Kamis (30/1).
Lebih lanjut, KJRI Jeddah menjelaskan bahwa vaksin meningitis harus diterima minimal 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
Sementara itu, untuk vaksin IPV (Polio Inactivated Vaccine), minimal satu dosis harus diberikan tidak kurang dari empat minggu sebelum kedatangan.
Apabila vaksin IPV tidak tersedia, vaksin oral polio satu dosis masih dapat diterima sebagai alternatif.
KJRI Jeddah pun mengimbau agar seluruh jemaah umrah asal Indonesia memastikan telah memenuhi persyaratan vaksinasi ini demi kelancaran dan keamanan perjalanan. (far)