IPOL.ID – Rencana pemulangkan Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman dari penjara Guantanamo Bay ke Indonesia, merupakan salah satu langkah yang menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran baik di dalam negeri maupun dunia internasional.
Hambali, yang dikenal sebagai pemimpin Jamaah Islamiyah Indonesia dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al Qaeda untuk wilayah Asia Tenggara dan diduga terlibat dalam berbagai aksi teror, termasuk bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, telah lama menjadi simbol dari ancaman terorisme global.
Pemulangan ini, meskipun dilatarbelakangi oleh berbagai alasan diplomatik dan hukum internasional, menuntut perhatian kita untuk lebih memahami risiko, tantangan, dan langkah-langkah yang harus diambil oleh Indonesia untuk menjaga keamanan nasional.
Sebagaimana dilansir VOI.ID, Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. “Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucap Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1/24) malam.