Beberapa kebijakan tersebut di antaranya perpanjangan Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), relaksasi kebijakan impor, dan paket stimulus ekonomi di sektor manufaktur.
Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri akan diperpanjang penerapannya pada tahun 2025 khususnya untuk tujuh sektor industri, yaitu industri keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet. Diharapkan, perpanjangan HGBT ini dapat menjamin kepastian usaha dan daya saing, juga menjadi daya tarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Terkait TKDN, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta penggunaan bahan baku atau komponen dalam negeri. Sebagai contoh, Kemenperin mendorong Apple Inc. memenuhi syarat TKDN untuk industri HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet), agar dapat melakukan penjualan produk-produk terbarunya di Indonesia.
Selain itu, terkait dengan relaksasi kebijakan Impor, Kemenperin telah mengusulkan perubahan pelabuhan masuk (entry point) terutama bagi 7 komoditas produk jadi, yaitu elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, katup, dan obat tradisional.