Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 8 Tahun Gunakan MCB Sementara dan Didenda Rp17 Juta Warga Keluhkan Pelayanan PLN Bojonggede
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > 8 Tahun Gunakan MCB Sementara dan Didenda Rp17 Juta Warga Keluhkan Pelayanan PLN Bojonggede
Jabodetabek

8 Tahun Gunakan MCB Sementara dan Didenda Rp17 Juta Warga Keluhkan Pelayanan PLN Bojonggede

Iqbal
Iqbal Published 06 Feb 2025, 11:27
Share
2 Min Read
Ilustrasi pelanggan rumah tangga prabayar sedang melakukan pengisian token listrik di rumahnya. Foto: Dok PLN
Ilustrasi pelanggan rumah tangga prabayar sedang melakukan pengisian token listrik di rumahnya. Foto: Dok PLN
SHARE

Lebih lanjut, Abdams menceritakan kejadian yang pernah dialami pada 2017 lalu. Saat itu, dirinya mencoba mesin pompa air yang baru dibeli.

Ironisnya, kata dia saat melakukan pengetesan di tempat tinggalnya mesin tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saat itu saya melakukan pengetesan di pos ronda. Ternyata mesinnya bisa menyala. Saat itu itu ada Opel dari PLN, saya coba mengadukan peroalan itu. Bukannya saya dibantu, namun saya dituduh nyolong listrik,” sesalnya.

Yang lebih membuatnya makin kecewa dengan pelayanan PLN. Pasca adanya kejadian yang dialami, dirinya mendatangi posko ULP Bojonggede karena terblokirnya lagi token listrik yang dimiliki.

Baca Juga

Ilustrasi pelanggan listrik prabayar mengisi token listrik secara mandiri. Melalui PLN Mobile, pembelian token menjadi lebih mudah dan pelanggan dapat memantau dan mengatur pemakaian listrik sesuai kebutuhan. Foto: Dok PLN
Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar
Horee! PLN Kasih Diskon 50 Persen Buat Tambah Daya
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Fokus Jualan Token Listrik hingga Pulsa

“Kedatangan saya kedua ke posko Bojonggede, ternyata saya sudah ada tagihan puluhan juta. Sehingga tidak bisa mengisi token karena terblokir,” tandasnya.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MCB Listrik PLN, PLN Bojonggede, token listrik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Delegasi Malaysia bersama Yayasan Desa Emas Indonesia (YDEI) mengunjungi PNM dan belajar secara langsung bagaimana PNM menaikkelaskan usaha ibu-ibu. Delegasi Malaysia Belajar Skema Pemberdayaan Ultra Mikro Besutan PNM
Next Article Teknologi 3D Laser Scanner merekam dan memetakan situasi kecelakaan di TKP secara tiga dimensi. Foto: Humas Polri Teknologi Laser Scanner Ungkap Kecelakaan di Tol Ciawi

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo
22 Apr 2026, 19:54
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?