Dalam rapat paripurna, Basri Baco mengatakan, pengangkatan Andika Wisnuadji Putra Soebroto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-1742 Tahun 2025, tanggal 21 Februari 2025.
Sementara pemberhentian Almarhum Misan Samsuri sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-1741 Tahun 2025, tanggal 21 Februari 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Demokrat.
“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, terlebih dahulu mengucapkan sumpah/Janji, yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” ujar Baco.(sofian)