Pihaknya juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih jauh Riza mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Permendes soal dana desa, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
“Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Desa mendukung program ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan,” katanya.(sofian)