Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bantahan Mendes Yandri Atas Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istri di Pilbup Serang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bantahan Mendes Yandri Atas Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istri di Pilbup Serang
Headline

Bantahan Mendes Yandri Atas Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istri di Pilbup Serang

Farih
Farih Published 26 Feb 2025, 14:03
Share
3 Min Read
Mendes PDT Yandri Susanto. Foto: dok. Kemenes PDT
Mendes PDT Yandri Susanto. Foto: dok. Kemenes PDT
SHARE

IPOL.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024. MK juga memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

Untuk diketahui Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta Rabu (26/2) menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK meskipun membantah sejumlah dalil yang dikemukakan dalam putusan pembatalan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

“Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri.

Dia membantah keterlibatannya dengan aparat desa di Kabupaten Serang sebagaimana disimpulkan MK berdasarkan kehadirannya dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.

Ia meluruskan bahwa saat itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDTT, yang baru dilantik pada 21 Oktober 2024.

Yandri juga menyampaikan jika dirinya sudah tidak lagi enjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI sejak 30 September 2024.

“Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu,” terangnya.

Selanjutnya, Yandri membantah dalil yang menyebut acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya sebagai agenda kampanye.

Terlebih petugas Bawaslu hadir dalam acara tersebut dan betul-betul murni bukan agenda kampanye politik.

“Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang,” bebernya.

Terkait kunjungan kerja dirinya ke Kabupaten Serang setelah menjabat sebagai menteri yang juga didalilkan sebagai kampanye oleh MK, Yandri menyatakan bahwa saksi fakta dari pihak penggugat, yang merupakan kepala desa, tidak menyebut kunjungannya sebagai agenda politik.

“Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” jelasnya

Meski menyangkal dalil yang disampaikan dalam putusan MK, Yandri menyatakan kesiapan untuk mengikuti PSU sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Sebagai Ketua Tim Pilkada DPP PAN, ia memastikan bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yang terdiri dari Gerindra, PAN, PKS, dan partai lainnya, siap mengikuti perintah MK. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mendes, mk, Pilbup Serang, Yandri Susanto :
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri Tegaskan Solidaritas TNI-Polri Tetap Terjaga Pasca Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Selami Kasus PGN, KPK Panggil 2 Eks Deputi Kementerian BUMN

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?