Seperti diketahui, MH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak, Kemenkeu RI, pada 12 Februari 2025 lalu. Meski ditetapkan tersangka, MH belum dilakukan penahanan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Adapun MH diduga telah menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634. Terdiri dari gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Akibat perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Yudha Krastawan)