Aplikasi ini memungkinkan PMI untuk memantau riwayat pembayaran iuran dan status kepesertaan mereka secara tepat waktu. Menurut Dewi, hal ini penting agar PMI dapat memastikan mereka masih terdaftar dan terlindungi oleh program Jamsostek selama masa kerja di luar negeri.
Selain itu, salah satu fitur dari aplikasi JMO adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran iuran. PMI dapat membayar iuran melalui berbagai metode pembayaran, baik menggunakan kartu kredit, transfer bank, maupun pembayaran melalui aplikasi pembayaran lainnya yang tersedia.
Dalam hal klaim, aplikasi JMO mempermudah PMI untuk mengajukan klaim JKK, JKM, JHT, atau manfaat lainnya yang sesuai dengan ketentuan. Proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara online sehingga mengurangi waktu dan biaya dibandingkan mengurus klaim secara manual ke kantor cabang. ”Selain itu, di aplikasi JMO ini juga menyediakan fitur layanan pengaduan bagi peserta yang membutuhkan bantuan atau menghadapi kendala,” tutur Dewi.
Dewi menegaskan betapa pentingnya aplikasi JMO untuk PMI. ”Aplikasi JMO ini jadi pegangan oleh PMI untuk memastikan diri mereka terdaftar dan terlindungi penuh oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meskipun mereka bekerja di luar negeri. Dengan demikian diharapkan PMI yang merupakan pahlawan devisa negara ini dapat fokus untuk bekerja keras di luar negeri dan terbebas dari rasa cemas,” ucap Dewi. (msb/dani)