”Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran sehingga bisa dapat mendaptakn manfaat para pelaku UMKM binaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat serta memberikan edukasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ramdani.
Dikatakan, ketiga program tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja, terutama dalam memberikan jaminan terhadap risiko pekerjaan. ”Program JKK, misalnya, memberikan manfaat tanpa batas dalam menjamin pemulihan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Seluruh kebutuhan medis akan ditanggung tanpa ada batasan biaya maupun waktu pemulihan hingga peserta sembuh dan dapat bekerja kembali,” jelas Ramdani.
Selama proses pemulihan, peserta yang terdaftar dalam program JKK juga akan menerima penggantian upah sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar.
Selain perlindungan kecelakaan kerja, ada program JKM yang memberikan santunan sebesar Rp48 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberikan kepastian finansial bagi keluarga peserta yang ditinggalkan.