Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi UMKM PKH di Kecamatan Setiabudi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Lindungi UMKM PKH di Kecamatan Setiabudi
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi UMKM PKH di Kecamatan Setiabudi

Iqbal
Iqbal Published 11 Feb 2025, 12:50
Share
4 Min Read
IMG 20250227 WA0003
SHARE

”Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran sehingga bisa dapat mendaptakn manfaat para pelaku UMKM binaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat serta memberikan edukasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ramdani.

Dikatakan, ketiga program tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja, terutama dalam memberikan jaminan terhadap risiko pekerjaan. ”Program JKK, misalnya, memberikan manfaat tanpa batas dalam menjamin pemulihan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Seluruh kebutuhan medis akan ditanggung tanpa ada batasan biaya maupun waktu pemulihan hingga peserta sembuh dan dapat bekerja kembali,” jelas Ramdani.

Selama proses pemulihan, peserta yang terdaftar dalam program JKK juga akan menerima penggantian upah sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar.

Selain perlindungan kecelakaan kerja, ada program JKM yang memberikan santunan sebesar Rp48 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberikan kepastian finansial bagi keluarga peserta yang ditinggalkan.

Baca Juga

Kegiatan “Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Bali 2026” yang digelar di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jimbaran, Bali pada Rabu (13/05). Foto: Dok BRI
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM melalui SAPA UMKM
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, PKH, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Peran PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui produk digital unggulannya BigSocial dari BigBox AI hadir sebagai solusi yang memberikan kemudahan dalam memantau, mengukur, dan memahami opini serta tren terkini yang beredar secara real-time. Foto: Dok Telkom Indonesia BigSocial Beri Solusi Digital Berbasis AI Untuk Pengembangan Bisnis
Next Article Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin, 3 Februari 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr Anggaran Dipangkas dan Dihemat, Layanan Publik dan Ekonomi Dipertanyakan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?