IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua merealisasikan total klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2024 mencapai Rp259.620.643.167. Angka ini naik Rp5 miliar dari total JHT 2023 dengan nilai Rp254.594.326.622.
”Kenaikan klaim JHT Rp5 miliar pada periode 2024 tentunya adalah angka yang signifikan. Kenaikan angka ini salah satunya mengindikasikan optimisme para peserta terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Mu’minati, di Jakarta.
Menurut Mu’minati, salah satu faktor kenaikan klaim di antaranya adalah meningkatnya kesadaran perusahaan.
”Peningkatan ini ditunjang oleh masifnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan-perusahaan yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan iuran,” ungkap Mu’minati.
Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan data upah pekerja yang sebenarnya setiap kali ada perubahan upah. Sebagai dampaknya, nilai JHT pekerja akan otomatis naik karena pertambahan data upah. Sehingga peserta yang mencairkan JHT pada 2024 memperoleh peningkatan saldo sekaligus hasil pengembangannya.
Di lain sisi Mu’minati mengakui masih tingginya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi faktor naiknya klaim JHT. Pekerja yang mengalami PHK banyak yang mencairkan JHT mereka sebagai modal usaha atau dana darurat. Sejumlah regulasi pemerintah yang memudahkan pekerja mencairkan JHT juga menjadi salah satu faktor kenaikan klaim.
Mu’minati mengingatkan bagi peserta usia produktif yang keluar dari perusahaan baik yang terkena PHK maupun yang mengundurkan diri agar kembali mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU). Untuk pekerja BPU atau pekerja sektor informal dapat memiliki dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Kedua program ini cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan dengan manfaat sama seperti pekerja formal,” ujar Mu’minati.
Misalnya program JKK masih melindungi peserta yang kecelakaan kerja dengan manfaat pemulihan sampai sembuh tanpa batas plafon. Seluruh kebutuhan medis untuk pemulihan peserta akan ditanggung oleh program JKK. Begitu pula dalam program JKM, ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta.
Mu’minati mengatakan, di dalam program JKK dan JKM juga terdapat manfaat layanan tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Pemberian beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
”Selain pentingnya memiliki perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, kami juga mendorong agar pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan,” ungkap Mu’minati. Iuran untuk JHT cukup Rp20 ribu. Sehingga pekerja BPU hanya mengiur Rp36.800 saja setiap orang per bulan dapat memiliki JKK, JKM, dan JHT.
”Atau kalau merasa menabung Rp20 ribu kurang, peserta BPU dapat meningkatkannya sesuai tabel iuran di kepesertaan BPU,” ungkap Mu’minati.
Menurut Mu’minati, menabung di JHT sangat penting untuk kebutuhan masa depan peserta. ”Apalagi sejauh ini hasil pengembangan JHT tidak mengecewakan, masih berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan komersial,” cetus Mu’minati. (msb/dani)