Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Realisasikan Klaim JHT Rp259 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Realisasikan Klaim JHT Rp259 Miliar
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Realisasikan Klaim JHT Rp259 Miliar

Farih
Farih Published 24 Feb 2025, 17:33
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua merealisasikan total klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2024 mencapai Rp259.620.643.167. Angka ini naik Rp5 miliar dari total JHT 2023 dengan nilai Rp254.594.326.622.

”Kenaikan klaim JHT Rp5 miliar pada periode 2024 tentunya adalah angka yang signifikan. Kenaikan angka ini salah satunya mengindikasikan optimisme para peserta terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Mu’minati, di Jakarta.

Menurut Mu’minati, salah satu faktor kenaikan klaim di antaranya adalah meningkatnya kesadaran perusahaan.

”Peningkatan ini ditunjang oleh masifnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan-perusahaan yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan iuran,” ungkap Mu’minati.

Baca Juga

IMG 20260506 WA0010
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayarkan Klaim JHT Rp599 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Pentingnya JHT untuk PJLP

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan data upah pekerja yang sebenarnya setiap kali ada perubahan upah. Sebagai dampaknya, nilai JHT pekerja akan otomatis naik karena pertambahan data upah. Sehingga peserta yang mencairkan JHT pada 2024 memperoleh peningkatan saldo sekaligus hasil pengembangannya.

Di lain sisi Mu’minati mengakui masih tingginya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi faktor naiknya klaim JHT. Pekerja yang mengalami PHK banyak yang mencairkan JHT mereka sebagai modal usaha atau dana darurat. Sejumlah regulasi pemerintah yang memudahkan pekerja mencairkan JHT juga menjadi salah satu faktor kenaikan klaim.

Mu’minati mengingatkan bagi peserta usia produktif yang keluar dari perusahaan baik yang terkena PHK maupun yang mengundurkan diri agar kembali mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU). Untuk pekerja BPU atau pekerja sektor informal dapat memiliki dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Kedua program ini cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan dengan manfaat sama seperti pekerja formal,” ujar Mu’minati.

Misalnya program JKK masih melindungi peserta yang kecelakaan kerja dengan manfaat pemulihan sampai sembuh tanpa batas plafon. Seluruh kebutuhan medis untuk pemulihan peserta akan ditanggung oleh program JKK. Begitu pula dalam program JKM, ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta.

Mu’minati mengatakan, di dalam program JKK dan JKM juga terdapat manfaat layanan tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Pemberian beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.

”Selain pentingnya memiliki perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, kami juga mendorong agar pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan,” ungkap Mu’minati. Iuran untuk JHT cukup Rp20 ribu. Sehingga pekerja BPU hanya mengiur Rp36.800 saja setiap orang per bulan dapat memiliki JKK, JKM, dan JHT.

”Atau kalau merasa menabung Rp20 ribu kurang, peserta BPU dapat meningkatkannya sesuai tabel iuran di kepesertaan BPU,” ungkap Mu’minati.

Menurut Mu’minati, menabung di JHT sangat penting untuk kebutuhan masa depan peserta. ”Apalagi sejauh ini hasil pengembangan JHT tidak mengecewakan, masih berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan komersial,” cetus Mu’minati. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua, JHT, Klaim JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua MK Suhartoyo MK Perintahkan PSU di 4 TPS Pilbup Magetan
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Live streaming YT @kpkri Usut Gratifikasi di Ditjen Pajak, KPK Garap 2 Direksi Swasta dan Agen Insurance

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?