IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengunjungi PT Tri Adi Bersama, perusahaan binaan jasa pengiriman yang lebih dikenal dengan nama Anteraja. Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ini bertujuan untuk meningkatkan layanan serta memberikan edukasi terkait manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ramdani, mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk mempererat hubungan dengan perusahaan mitra dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan Jamsostek yang optimal.
Dalam kunjungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Anteraja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan. PT Tri Adi Bersama telah mendaftarkan semua karyawan tetapnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga mewajibkan mitra kurir maupun agen untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori bukan penerima upah (BPU).
“Kami mengapresiasi langkah Anteraja yang telah memahami pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan tetap maupun mitra kurir,” ujar Ramdani, Rabu (19/2/2025). Menurutnya, kepesertaan penuh seluruh tenaga kerja menunjukkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera.
Ramdani juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para mitra kurir, yang termasuk dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi. Itu karena kurir banyak menghabiskan waktu di jalan dengan kondisi lalu lintas yang serba tidak pasti. Oleh karena itu, ia meminta kepastian Anteraja agar seluruh mitra kuirnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Dalam kategori BPU, pekerja setidaknya mendapatkan dua perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Jika terjadi kecelakaan saat bertugas, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batasan biaya maupun waktu.
Selain itu, jika seorang peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji terdaftar. Jika kematian terjadi bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Selain JKK dan JKM, Ramdani juga mendorong peserta BPU untuk memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan menambah iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati manfaat tabungan dengan hasil pengembangan yang lebih besar dibandingkan bunga deposito bank. Saldo JHT ini dapat dicairkan setelah peserta pensiun dari dunia kerja. Untuk kemudahan, peserta dapat membayar iuran JHT sekaligus untuk enam bulan atau satu tahun ke depan.
Tak hanya itu, Ramdani juga mengajak karyawan Anteraja untuk mendukung gerakan “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program ini mengajak masyarakat untuk membantu pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka.
“Dengan gerakan ini, kami berharap semakin banyak pekerja di sektor informal yang dapat merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ramdani.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja mandiri, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa khawatir akan risiko yang dapat terjadi di tempat kerja maupun di jalan. (msb/dani)