Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM RI Menarik 91 Merek Kosmetik dan Skincare Ilegal Berbahaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > BPOM RI Menarik 91 Merek Kosmetik dan Skincare Ilegal Berbahaya
Gaya hidup

BPOM RI Menarik 91 Merek Kosmetik dan Skincare Ilegal Berbahaya

Iqbal
Iqbal Published 24 Feb 2025, 11:29
Share
3 Min Read
Ilustrasi, daftar kosmetik ilegal dan berbahaya. Foto: Istock @JadeThaiCatwalk
Ilustrasi, daftar kosmetik ilegal dan berbahaya. Foto: Istock @JadeThaiCatwalk
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan mengenai sejumlah produk skincare dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar secara resmi.

Beberapa kandungan berbahaya yang teridentifikasi meliputi merkuri, hydroquinone, utamanya pada racikan kosmetik. Pada jangka waktu panjang kandungan berbahaya itu bisa memicu risiko kanker.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan. Beberapa produk yang ditarik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang dapat meningkatkan risiko kanker.

Selain itu, BPOM menemukan 235 item kosmetik ilegal berbahaya senilai lebih dari Rp8,91 miliar selama Oktober hingga November 2024. Produk-produk ini didistribusikan secara ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Baca Juga

Ahmad Juwanto, 19, warga Jalan SMP 160, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sakit obesitas kini membutuhkan bantuan pemerintah, Rabu (5/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Tekan Obesitas Anak, BPOM Minta  Pelaku Usaha Sosialisasikan Keseimbangan Gizi
Duh, Polisi Temukan 42 Drum Oplosan di Kasus Gagal Ginjal
Ada Bahan Kimia Berbahaya dalam AMDK? Simak Rekomendasi Para Ahli

BPOM juga telah merekomendasikan penurunan 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya melalui platform online.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpom ri, Ditarik, Produk Kosmetik Berbahaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat melakukan aktivitas olah raga bersama sejumlah kepala daerah dalam Retret Pembekalan Kepala Daerah di Lembah Tidar Akmil Kota Magelang, Sabtu (22/2/2025). Foto: Ist ‘Lawan’ Perintah Megawati, Tito: Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Hadiri Retret sejak Hari Pertama di Akmil
Next Article Presiden Prabowo Subianto didampingi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi meluncurkan Danantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden Prabowo Luncurkan Danantara Didampingi SBY dan Jokowi

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?