IPOL.ID – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap seorang terpidana bernama Leksi Yandi terkait kasus pengadaan alat pencegahan Covid-19 TA 2022 sebesar Rp734 juta. Terpidana Leksi Yandi ditangkap setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau sebagai buronan.
“Terpidana ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Rabu (5/2/2025) malam.
Leksi Yandi merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024, Leksi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 untuk 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Terpidana Leksi dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813.
“Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” jelas Vanny mengutip isi putusan pengadilan tersebut.
Meski divonis bersalah, namun Leksi kerap menghindari eksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan alias DPO. Setelah diamankan, Leksi pun kemudian diserahkan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Komering Ulu Selatan, untuk dieksekusi.
“Terpidana Leksi Yandi, dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ke kantor Kejati Sumsel, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)
Buronan Koruptor Alat Pencegahan Covid-19 Ditangkap Saat Isi Bensin di SPBU Cibinong
