Berdasarkan data kasus yang melapor ke Komnas Perlindungan Anak, sepanjang tahun 2024 terdapat 4.388 kasus. Rinciannya, kasus hak asuh anak sebanyak 878 kasus (20,4), kekerasan fisik dan psikis sebanyak 1.053 kasus (244) dan paling banyak yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 2.457 kasus (564).
Dari hasil sosialisasi dan edukasi Komnas Perlindungan Anak sepanjang 2024 menemukan sebanyak 21.000 anak menjadi korban bullying fisik dan psikis.
Kasus kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan terdekat anak, yaitu di rumah, di Lembaga Pendidikan, dan di Lingkungan Sosial Anak.
Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat dari korban anak, seperti Ayah/Ibu kandung sebanyak 536 orang, tetangga 114, orang yang dikenal melalui media sosial 10, teman 36, paman 54. Guru 5, Ayah tiri 5, Kakek/Sepupu 4.
Berdasarkan tempat kejadian (Lokus) kekerasan terhadap anak ada di lingkungan keluarga terdapat 60, lingkungan sekolah 174, lingkungan sosial 15, dan di media sosial anak terdapat 84.
Kemudian rentang usia korban paling banyak pada usia 10 – 18 tahun sebanyak 534 dan usia 0 – 9 tahun sebanyak 474. Anak dengan jenis kelamin perempuan lebih rentan menjadi korban dengan persentase sebesar 534, sedangkan anak laki-laki 484.