“Sebagaian besar kasus yang dilaporkan tentang tindakan kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam keluarga kelas menengah. Tindakan kekerasan terhadap anak juga terjadi di keluarga menengah bawah dan keluarga atas, tetapi tindakan dilaporkan lebih banyak di antara keluarga menengah dan bawah,” ungkap Agustinus.
Dilaporkan sebanyak 864 kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh keluarga korban (incest). Beberapa latar belakang kasus kekerasan seksual di antaranya, karena kesulitan ekonomi, pengaruh minuman keras atau alkohol, pengaruh video porno atau media sosial dan sikap yang menganggap rendah perempuan.
Guna memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, Komnas PA sudah melakukan upaya mencegah tindak kekerasan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada 25.000 anak, 23.000 orangtua dan 2.700 tenaga pendidik di 5 wilayah DKI Jakarta, Medan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Makassar, NTT dan NTB.
Menurutnya, pemecahan masalah kekerasan terhadap anak perlu menjadi prioritas bersama, kesadaran orangtua, guru, kepedulian masyarakat dan peran pemerintah.