IPOL.ID – Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Sabtu (8/2/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:
1. Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda
2. King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan, Kota Bandung
Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat. (Yudha Krastawan)