IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang mau habis.
Pada Sabtu (15/2/2025), gerai SIM Keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta. Layanan ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut lima lokasi digelarnya SIM keliling di Kota Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.