“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar beberapa waktu lalu.
Para tersangka yang ditetapkan adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Kasus ini sebelumnya juga menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong. Saat ini, Tom Lembong telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu 14 hari ke depan, Tom Lembong akan diserahkan ke meja hijau untuk diadili. (Yudha Krastawan)