IPOL.ID – Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengancam akan menghentikan bantuan untuk sekolah swasta jika ijazah ratusan ribu siswa yang tertahan tidak segera dikembalikan.
Saat ini di Jawa Barat tercatat sekitar 320.000 siswa tidak bisa mengambil ijazah mereka karena masih memiliki tunggakan biaya kepada sekolah.
Menurut Dedi, penahanan ijazah ini dilakukan oleh sekolah swasta karena adanya tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Bahkan, beberapa ijazah telah ditahan hingga tujuh tahun lamanya.
“Jika dirata-rata setiap siswa memiliki tunggakan SPP sebesar dua juta rupiah, maka total akumulasi tunggakan ini mencapai Rp640 miliar,” jelas Dedi, dikutip Senin (3/1/2025).
Dedi menyayangkan tindakan sekolah swasta yang menahan ijazah siswa. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengalokasikan bantuan hingga Rp600 miliar setiap tahunnya untuk sekolah swasta.
Karena itu, ia mempertanyakan pengelolaan dana tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa yang memiliki tunggakan SPP.
“Saya heran, bantuan dari Pemprov Jabar untuk SMA swasta itu Rp600 miliar per tahun, tetapi masih ada ijazah yang ditahan. Jadi bantuan itu dipakai untuk apa?,” ungkapnya.
Sebagai langkah tegas, Dedi mengancam akan menghentikan bantuan bagi sekolah swasta yang tetap menahan ijazah siswa. Ia menilai dana tersebut lebih baik dialihkan menjadi beasiswa bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, Dedi juga berencana melakukan audit terhadap dana bantuan Pemprov Jabar agar penggunaannya lebih transparan dan tidak disalahgunakan.
“Kami akan membuat perjanjian dengan sekolah swasta. Jika masih ada ijazah yang ditahan, bantuan Rp600 miliar per tahun akan dihentikan dan dialihkan menjadi beasiswa,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat meminta sekolah-sekolah menyerahkan ijazah kepada lulusannya di jenjang SMA, SMK, dan SLB hingga Senin (3/2/2025).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menyebut surat edaran tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2025 dalam rangka pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
Dengan adanya langkah tegas dari Dedi, diharapkan sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat segera mengembalikan ijazah para siswa sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan tanpa hambatan administratif yang belum selesai.(Vinolla)