IPOL.ID – Pilkada serentak 2024 meninggalkan berbagai cerita, salah satunya adalah jumlah pemungutan suara ulang (PSU) yang mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah Pilkada di Indonesia.
Fenomena ini menunjukkan masih adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah, mulai dari pelanggaran administratif, politik uang, hingga kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, adanya 24 daerah yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU atas Pilkada 2024, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.
“Saya kira ini sejarah, dalam sejarah Indonesia paling banyak yang diulang lagi,” kata Doli saat peluncuran diskusi Politics and Colleagues Breakfast (PCB) bertema Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia di Jakarta, Jumat (28/2/25).
Adapun Mahkamah Konstitusi mengabulkan 26 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), yang terdiri dari 24 daerah diperintahkan untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian, dan satu daerah diperintahkan menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya diminta perbaikan administratif.