Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Palsukan Putusan MA, Oknum Guru Besar Unhas Segera Divonis PN Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Palsukan Putusan MA, Oknum Guru Besar Unhas Segera Divonis PN Jakpus
Hukum

Diduga Palsukan Putusan MA, Oknum Guru Besar Unhas Segera Divonis PN Jakpus

Yudha
Yudha Published 27 Feb 2025, 10:29
Share
3 Min Read
Sidang perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik sebagai dosen, dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, ditunda 2 (dua) pekan depan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (26/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Sidang perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik sebagai dosen, dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, ditunda 2 (dua) pekan depan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (26/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Sidang putusan perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik sebagai dosen, dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, ditunda 2 (dua) pekan depan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (26/2/2025).

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, terdakwa Marthen Napang, dihadirkan langsung dikursi pesakitan. Sidang tersebut dibuka untuk umum yang juga dihadiri saksi korban Dr John Palinggi, MM MBA bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Iqbal, para wartawan dan masyarakat umum.

“Sidang pembacaan putusan ditunda hingga dua minggu ke depan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Perkara ini bergulir sejak tahun 2017 sejak pertemuan saksi korban dengan terdakwa pada Mei 2017. Saksi korban waktu itu meminta terdakwa untuk membantu mengurus putusan di Mahkamah Agung (MA). Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta). Setelah saksi korban mentransfer uang yang diminta tersebut, kemudian terdakwa mengirimkan surat putusan MA No 219 PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dalam perkara atas nama Ir Akie Setiawan sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR. Foto: ipol.id
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo karena Mirip dengan Tekiro, Putusan Tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, Oknum Dosen Universitas Hasanuddin, Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat., PN Jakpus, unhas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksanaan Operasi Keselamatan yang berlangsung selama 14 hari di seluruh provinsi di Indonesia menjadi landasan awal Korlantas Polri untuk menyiapkan strategi efektif dalam pengaturan manajemen arus mudik. Humas Polri Siapkan Operasi Ketupat, Korlantas Polri Ramalkan Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Tanggal 28-30 Maret
Next Article Ilustrasi, Berbuka Puasa. Foto: Istock @Rawpixel Kurma Hadiah dari Raja Salman Sudah Ludes Dibagikan kepada yang Berhak

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?