Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Palsukan Putusan MA, Oknum Guru Besar Unhas Segera Divonis PN Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Palsukan Putusan MA, Oknum Guru Besar Unhas Segera Divonis PN Jakpus
Hukum

Diduga Palsukan Putusan MA, Oknum Guru Besar Unhas Segera Divonis PN Jakpus

Yudha
Yudha Published 27 Feb 2025, 10:29
Share
3 Min Read
Sidang perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik sebagai dosen, dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, ditunda 2 (dua) pekan depan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (26/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Sidang perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik sebagai dosen, dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, ditunda 2 (dua) pekan depan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (26/2/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Setelah pengecekan terhadap putusan MA tersebut yang dikirimkan terdakwa, dan kemudian saksi korban mendapatkan putusan PK yang dikirimkan terdakwa tersebut adalah palsu.

Setelah terdakwa tak merespon permintaan klarifikasi yang diminta saksi korban, sehingga saksi korban melayangkan tiga buah surat ke pihak Unhas Makassar ditujukan ke ketua lembaga satuan pengawas internal dan ke pihak rektor Unhas dimana terdakwa bekerja dan mengajar, perihal laporan pengaduan perilaku cacat etika, penipuan dan pemalsuan surat MA oleh terdakwa.

Atas tiga buah surat yang dikirimkan saksi korban ke rektorat Unhas, Kemudian terdakwa melaporkan saksi korban ke Poltabes Makassar pada 29 September 2017 atas tuduhan fitnah.

Karena dianggap tak cukup bukti kemudian laporan terdakwa tersebut di SP3 oleh Polrestabes Makassar pada 20 Februari 2020. Tak puas dengan SP3 tersebut, terdakwa kemudian melakukan pra peradilan di PN Makassar pada 13 April 2020, dan hasilnya laporan terdakwa ini ditolak PN Makassar karena tak memiliki bukti yang kuat. Kemudian perkara ini berlanjut ke pihak Polda Metro Jaya, kemudian ke Kejaksaan hingga saat ini dilimpahkan dan ditangani melalui persidangan ke PN Jakarta Pusat. Pada sidang pembacaan putusan Rabu kemarin, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda hingga dua pekan depan. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR. Foto: ipol.id
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo karena Mirip dengan Tekiro, Putusan Tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, Oknum Dosen Universitas Hasanuddin, Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat., PN Jakpus, unhas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksanaan Operasi Keselamatan yang berlangsung selama 14 hari di seluruh provinsi di Indonesia menjadi landasan awal Korlantas Polri untuk menyiapkan strategi efektif dalam pengaturan manajemen arus mudik. Humas Polri Siapkan Operasi Ketupat, Korlantas Polri Ramalkan Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Tanggal 28-30 Maret
Next Article Ilustrasi, Berbuka Puasa. Foto: Istock @Rawpixel Kurma Hadiah dari Raja Salman Sudah Ludes Dibagikan kepada yang Berhak

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?