Ternyata, apa yang dijanjikan HO tak kunjung terealisasi. Hingga 1 Februari, dana yang ditransfer hanya Rp 15,5 juta.
“Jelas saya mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil dikarenakan perbuatan PT WCI yang dalam hal ini atas nama HO,” tegas AS yang juga dikenal sebagai pengacara ini.
Tak tunggu lama, AS pun melayangkan somasi ke PT WCI atas kelakuan HO. “Tindakan HO masuk kategori perbuatan melawan hukum, dalam hal ini penipuan dan penggelapan. Melanggar pasal 378 jo Pasal 372 KUHP,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari PT WCI terhadap somasi tersebut. Pun pihak HO belum memberikan klarifikasi. (bam)